Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:08 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Direksi Terhadap Timbulnya Utang Pajak  
Oleh: Melani, Rr. Adeline
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 05 no. 01 (Jan. 2005), page 52-61.
Topik: UTANG PAJAK; Utang Pajak - Acquit et de Charge; Tanggung Jawab Direksi
Fulltext: adeline melani.pdf (66.56KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan diberlakukannya Undang-undang tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan yang mengatur tentang perseroan terbatas termasuk tanggung jawab Direksi yang diatur didalamnya serta Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang juga mengatur antara lain pertangggungjawaban dalam hal terjadinya utang pajak, maka sesuai dengan asas Lex Specialist Derogate Lex Generalis, maka Ketentuan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas yang dapat membebaskan Direksi dari tanggungjawab dengan diberikannya Acquit et de charge maka pembebasan sepenuhnya tanggungjawab Direksi tersebut dapat dibatalkan apabila terjadi suatu utang pajak dan terbukti bahwa utang pajak tersebut timbul karena Direksi telah melakukan kelalaian antara lain dalam melakukan pelaporan tidak lengkap atau telah melakukan kesalahan antara lain dengan melakukan penipuan pajak. Hal ini menjelaskan bahwa acquit et de charge tidak berlaku mutlak dalam kaitan dengan adanya kesalahan atau kelalaian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)