Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:06 WIB
Detail
ArtikelPertanggungjawaban Hukum dan Politik Wakil Presiden Republik Indonesia: Suatu Tinjauan Yuridis dan Analitis  
Oleh: Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 05 no. 01 (Jan. 2005), page 31-42.
Topik: YURIDIS; Pertanggungjawaban Wakil Presiden; Tinjauan Yuridis
Fulltext: daniel yusmic.pdf (74.25KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada negara hukum demokratis(democratische rechtsstaat), tidak ada jabatan atau pemangku jabatan yang tidak bertanggung jawab. Pertanggung jawaban dapat dibedakan pertanggungjawaban politik dan hukum. UUD 1945 amandemen mengatur dua model pengisian jabatan wakil presiden. Pertama pengisian secara langsung oleh rakyat dan kedua pengisian yang dilakukan oleh MPR, jika wakil presiden yang dipilih rakyat, mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dari dua model pengisian melahirkan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikatakan khas Indonesia. Wakil presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, tetapi untuk pertanggungjawaban politik, untuk wakil presiden yang dipilih oleh rakyat tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, sedangkan wakil presiden yang dipilih oleh MPR selama ini ada dua pandangan. Pandangan pertama mengatakan bahwa wakil presiden yang dipilih oleh MPR dapat dimintakan pertanggungjawaban politik (secara luas oleh MPR) dan (secara sempit oleh Presiden). Pandangan yang kedua mengatakan bahwa wakil presiden tidak dapat mengeluarkan kebijakan, dan hubungan wakil presiden dengan presiden adalah hubungan pemberi kuasa, sehingga wakil presiden tidak memikul tanggungjawab eksternal. Dalam hal pemberian kuasa "Mandaatsverlening" penerima kuasa hanya bertanggungjawab secara internal kepada pemberi kuasa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)