Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:53 WIB
Detail
ArtikelAnalisis Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan KPPU Tentang Persekongkolan Tender  
Oleh: Krisanto, Yakub Adi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 05 no. 01 (Jan. 2005), page 15-30.
Topik: tender; Persekongkolan; KPPU; Persekongkolan Tender
Fulltext: yakub adi krisanto.pdf (105.57KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G03.K.01
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPutusan KPPU mengenai persekongkolan berjumlah 39 kasus atau 31% dari 85 dalam periode Juni 2000 – 31 Desember 2003. Ditengah keterbatasan mengenai ketentuan persekongkolan tender dalam UU No. 5/1999, KPPU telah melakukan elaborasi terhadap pasal 22 pada setiap putusan KPPU. Padahal permasalahan yang terjadi pada ranah empiris sangat complicated dan terdapat variasi kasus yang dihadapi. Mendasarkan diri pada ketentuan pasal 22 diperlukan elaborasi sebagai wahana penjelasan bagi penerapan dan penegakan hukum persaingan usaha. Untuk itu tulisan mencoba melihat persekongkolan tender pada perspektif teoritis dan empiris dalam putusan-putusan KPPU. Sekaligus menjadi sumbangan pemikiran untuk penyusunan draft pedoman larangan persekongkolan tender.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)