Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:26 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Antara PT. Telkom Dengan Penyelenggara Warung Telekomunikasi
Bibliografi
Author: Sukhardin, Doroteus ; Karnadi, Margaretha Joice (Advisor)
Topik: Perjanjian Antara PT. Telkom dengan Penyelenggara Warung telekomunikasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Doroteus Sukhardin's Undergraduated Theses.pdf (440.0KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1349
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Abstract
Pembangunan telekomunikasi telah menunjukkan peran strategis
dalam menunjang kegiatan perekonomian. Kebutuhan masyarakat
akan pelayanan jasa telekomunikasi semakin meningkat dan terus
meningkat PT Telkom sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi diharapkan mampu
mengimbangi tuntutan masyarakat tersebut dengan meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi Namun di sisi lain PT
Telkom belum mampu mewujudkan harapan tersebut karena berbagai
alasan,misalnya keterbatasan dana dan sumber daya manusia.
Menghadapi situasi ini PT Telkom menawarkan kerjasama dengan
pihak swasta. Salah satu bentuknya yaitu perjanjian kerjasama dalam
penyelenggaraan warung telekomunikasi. Mengingat perjanjian
kerjasama merupakan perbuatan hukum, maka segala sesuatu yang
berkaitan dengan perjanjian kerjasama tersebut harus sesuai dengan
hukum dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan warung telekomunikasi berlaku perjanjian
kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, meskipun
klausul-klausul dalam perjanjian kerjasama tersebut telah ditentukan
terlebih dahulu secara sepihak oleh PT Telkom. Dalam prakteknya,
pelaksanaan perjanjian ini tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan.
Ada banyak kendala yang terjadi,baik yang secara sengaja dilakukan
oleh para pihak misalnya perbuatan curang dan wanprestasi maupun
yang tidak disengaja misalnya karena keadaan memaksa (overmacht).
Upaya penyelesaian terhadap masalah tersebut tentunya berlandas
perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)