Letter of Credit adalah surat jaminan pembayaran bersyarat yang diterbitkan oleh pihak bank pembuka atas permintaan dari importer yang ditujukan kepada bank lain di negara eksportir sebagai pembayaran atas barang-barang yang dibeli importir dari eksportir. Letter of Credit sebagai alat pembayaran sangat diminati secara internasional, karena didalamnya mengandung unsur janji pembayaran, sehingga dapat menghindari risiko yang mungkin akan timbul antara importir dan eksportir. Secara internasional, Letter of Credit ini diatur dalam Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP) tahun 1993, yang dikenal dengan UCP 500. Salah satu bentuk Letter of Credit yang sering digunakan para eksportir dan importir adalah Irrevocable Letter of Credit, karena Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari semua pihak yang tersangkut dalam L/C tersebut (during validity time), sehingga importir tidak dapat membatalkan L/C tersebut secara mendadak tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan eksportir. |