Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:11 WIB
Detail
ArtikelKetentuan Umum dalam Perjanjian Pertanggungan  
Oleh: Warsifah
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Widya: Majalah Ilmiah vol. 7 no. 61 (Oct. 1990), page 16.
Topik: perjanjian pertanggungan; ketentuan umum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM47.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHukum perjanjian pertanggungan oleh masyarakat lebih dikenal dengan nama perjanjian asuransi sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan masyarakat sekarang ini. Setiap perbuatan ataupun sesuatu kemungkinan mengundang resiko selalu ditutup lewat perjanjian pertanggungan atau asuransi. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum Perjanjian Pertanggungan mempunyai pengaturan yang bersifat khusus. Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I bab IX. Sedangkan pengaturan yang bersifat khusus ada dalam buku I bab X, buku II bab IX dan bab X. Mengenai definisi asuransi atau pertanggungan dalam 246 KUHD dikatakan : asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang pertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerugian atau kehilangan keuntungan yang diharaokan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu ....
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)