Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:49 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan hukum hak milik intelektual  
Oleh: Warsifah
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Widya: Majalah Ilmiah vol. 7 no. 58 (Jul. 1990), page 22.
Topik: hak milik intelektual; perlindungan hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM47.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan hukum dan peraturan yang dibuat oleh masyarakat pada dasarnya merupakan suatu persetujuan masyarakat tersebut untuk mengatur hubungan perilaku diantara anggota masyarakat, yang dianggap mewakili juga kepentingan amsyarakat. dalam ketentuan-ketentuan itu tercermin adanya pengakuan masyarakat atas hak seseorang sebagian atau seluruh masyarakat dan emerintah atas sesuatu barang. Sikap tersebut harus disertai kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tata nilai dan perilaku yang berlaku di masyarakat. Di dalam peraturan perundangan yang memberikan perlindungan atas hak milik perindustrian (intelektual) pengakuan hak diberikan atas hak milik yang diperoleh seseorang, sekelompok orang, dalam masyarakat dan pemerintah melalui karya yang dilakukan secara berhak dan wajar tanpa merugikan hak pihak lain. Namun disamping itu kewajiban dari pemilik hak tersebut untuk memanfaatkan atau memungkinkan dimanfaatkan hasil karya yang diperolehnya untuk kepentingan masyarakat dan dicegah perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masyarakat....
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)