Dewasa ini pemerintah Indonesia secara gencar melakukan berbagai promosi dan mengeluarkan berbagai deregulasi untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Sebagai dampaknya berdirilah banyak perusahaan patungan (joint venture companies) yang bergerka dalam aneka sektor usaha. Salah satu aspek yang penting dari jalannya suatu perusahaan untuk mencapai tujuannya adalah pengelolaan dan pengurusan yang diserahkan kepada direksi. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk pelbagai macam kepentingan-kepentingan dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 4 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT). UU PT yang telah mencabut Buku Kesatu titel Ketiga bagian Ketiga pasal 36 sampai dengan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel Staatblad 1847:23), tidak membedakan hak dan kewajiban Direksi dari suatu perseroan patungan dengan suatu perseroan biasa. |