Era otonomi yang ditandai oleh pengalihan pranata pemerintahan, sentralistik menjadi desentralistik, membawa perubahan baru akan adanya perubahan peraturan peimbangan keuangan pemerintah antara pusat dan daerah. Melalui UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, dan PP No. 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, Indikator dan Cara Perhitungannya, telah dibuat transparan. Indikator yang digunakan untuk perhitungan bobot perimbangan keuangan daerah, sangat terkait dengan data-data yang dikumpulkan oleh BPS kabupaten/kota. Adanya keterkaitan itu, membutuhkan kesiapan dan pemahaman BPS kabupaten/kota serta BPS pusat agar dapat memberikan dukungan yang optimal terhadap keperluan data untuk otonomi daerah. Tulisan ini mencoba mengupas data-data yang diperlukan oleh otonomi daerah tersebut dan yang selanjutnya akan diatur oleh departemen keuangan menjadi informasi keuangan daerah. |