Pada asasnya perseroan adalah lembaga yang bersifat demokratis sehingga segala keputusan tentu diambil secara demokratis. Wajar kalau pihak yang sahamnya lebih banyak, lebih dominan terhadap yang sahamnya lebih sedikit, dan pasti akan kacau jika sebaliknya yang terjadi. Namun pihak mayoritas tidak boleh semena-mena sehingga tindakannya menimbulkan kerugian pada pihak lain atau bahkan menguntungkan diri sendiri, tetapi menciptakan suasana atau keadaan menyimpang dari tujuan semula mendirikan perseroan. Itulah sebabnya mengapa kepentingan pihak pemegang saham minoritas perlu diperhatikan. Undang-Undang no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas lebih jauh menentukan bahwa dasarnya adalah: "Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat" (pasal 74, 1). Jika ini tidak berhasil, baru dilakukan pemungutan suara. |