Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untu kmencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa, sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihak yang berminat untuk mengadakan perjanjian. dengan nama suatu perusahaan yang mentereng si pengusaha yang beritikad buruk dapat dengan mudah menarik para konsumen sehingga menjadi korban. Untuk menghindari keaadan semacam ini, diperlukan suatu usaha agar para konsumen dapat mengetahui keadaan solvabilitasnya suatu perusahaan. dan kebutuhan ini dapat ditampung dalam adanya daftar perusahaan. Syarat mutlak untuk lalu lintas hukum yang baik adalah bila para pihak dalam perjanjian adalah solvabel, dimana masing-masing pihak dapat menunaikan kewajibannya dengan jujur dan tepat waktu. |