Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Habis Manis Tidak Harus Sepah Dibuang
Oleh:
Martosupradono, Sunardi
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Widya: Majalah Ilmiah vol. 6 no. 45 (Jun. 1989)
,
page 4.
Topik:
UUD 1945
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM47.3
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
W36
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sudah tiga dasa warsa berlalu undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) dinyatakan berlaku kembali di negara tercinta ini. Sebagai dasar pertama berlakunya kembali undang-undang dasar 1945 adalah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959. Menurut ayat 2 aturan tambahan UUD 1945, dan pasal 3 UUD 1945 maka yang mempunyai kewenangan menetapkan undang-undang dasar adalah majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Berdasarkan dekrit presiden tersebut terbentuklah majelis permusyarawatan sementara yang salah satu Tap nya adalah Tap Nomor XX / MPRS / 1966 dan salah satu isinya menyatakan bahwa : dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 merupakan sumber tertib hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945. Salah satu TAP MPR hasil pemilihan umum tahun 1971 yaitu TAP Nomor V / MPR / 1973, isinya menyatakan tetap berlakunya TAP MPRS nomor XX / MPRS / 1966. Dengan demikian MPR hasil pemilihan umum tahun 1971 telah menetapkan undang-undang dasar yaitu UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang...
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)