Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:22 WIB
Detail
ArtikelHabis Manis Tidak Harus Sepah Dibuang  
Oleh: Martosupradono, Sunardi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Widya: Majalah Ilmiah vol. 6 no. 45 (Jun. 1989), page 4.
Topik: UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM47.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: W36
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSudah tiga dasa warsa berlalu undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) dinyatakan berlaku kembali di negara tercinta ini. Sebagai dasar pertama berlakunya kembali undang-undang dasar 1945 adalah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959. Menurut ayat 2 aturan tambahan UUD 1945, dan pasal 3 UUD 1945 maka yang mempunyai kewenangan menetapkan undang-undang dasar adalah majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Berdasarkan dekrit presiden tersebut terbentuklah majelis permusyarawatan sementara yang salah satu Tap nya adalah Tap Nomor XX / MPRS / 1966 dan salah satu isinya menyatakan bahwa : dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 merupakan sumber tertib hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945. Salah satu TAP MPR hasil pemilihan umum tahun 1971 yaitu TAP Nomor V / MPR / 1973, isinya menyatakan tetap berlakunya TAP MPRS nomor XX / MPRS / 1966. Dengan demikian MPR hasil pemilihan umum tahun 1971 telah menetapkan undang-undang dasar yaitu UUD 1945 yang masih berlaku sampai sekarang...
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)