Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:35 WIB
Detail
BukuTinjauan Mengenai Penetapan Batas Zee Antara Indonesia Dan Malaysia Di Selat Malaka
Bibliografi
Author: Fristikawati, Yanti (Advisor); WULANDARI, BERNADETH RITA
Topik: Penetapan Batas ZEE Antara 2 (dua) Negara
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bernadeth Rita Wulandari's Undergraduated Theses.pdf (623.0KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1308
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak antara dua lautan besar yang dikelilingi seluruhnya tidak saja oleh laut, melainkan bagian-bagiannya berupa pulau-pulau terpisah satu dari yang lain oleh laut. Oleh karena kedaulatan suatu negara hanya meliputi suatu wilayah terbatas, maka umumnya sulit untuk menentukan adanya suatu kedaulatan di suatu negara atas laut dan sejak lama Pemerintah Republik Indonesia merasakan pentingnya arti Zona Ekonomi Eksklusif untuk mendukung perwujudan Wawasan Nusantara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Bangsa Indonesia dengan memanfaatkan segenap sumber daya alam baik hayati maupun non hayati yang terdapat di Zona Ekonomi Eksklusifnya. Berhubung dengan hal tersebut, maka untuk melindungi kepentingan nasional di bidang kelautan, maka Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu legalitas dari wilayah maritim Republik Indonesia.Legalitas tersebut didasarkan pada United Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Pemerintah RI berupaya menetapkan batas ZEE dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.salah satu bentuk penegasan tersebut ialah di Selat Malaka dimana permasalahan perbatasan ZEE antara Indonesia dan Malaysia timbul ketika pemerintah Indonesia mengajukan UU No. 4 tahun 1960 sebagai peraturan untuk Zona Ekonomi Eksklusifnya, sedangkan Malaysia menerbitkan dua sheet peta wilayahnya yang menggambarkan Semenanjung Malaysia yang mengakibatkan Indonesia tidak setuju akan penerbitan peta Malaysia tersebut .Dalam hal ini, penulis melakukan tinjauan yuridis mengenai penetapan batas ZEE tersebut, dimana dalam melakukan penetapan batas ini harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku baik secara nasional maupun Internasional seperti yang tertuang dalam pasal-pasal Konvensi hukum Laut 1982, sehingga diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut dimana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan itikad baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)