Usaha yang lahir dalam praktek, sampai saat ini belum ada peraturan tertulis yang mengatur mengenai usaha sewa beli tetapi dalam perkembangannya sudah maju dengan pesatnya. Keadaan yang seperti inilah yang memungkinkan dianutnya sistem terbuka dan azas kebebasan berkontrak dalam membuat perjanjian oleh buku ke-III KUHPerdata. Dimana para pihak diberikan kebebasan untuk mengatur dan membuat sendiri isi perjanjiannya yang mana perjanjian perjanjian tersebut akan mengikat mereka yang membuatnya sebagai Undang-undang, asalkan kebebasan itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum dengan norma kesusilaan. Penulis mengadakan penelitian kepustakaan dalam rangka pengumpulan data guna penulisan skripsi yaitu dengan menggunakan buku-buku yang ada hubungannya dengan sewa beli dan penelitian lapangan yaitu di PT. Putri Kartika. Penelitian di PT. Putri Kartika ini adalah untuk mengetahui apakah praktek sewa beli pada PT. ini sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dari hukum perjanjian. Dan ternyata pada prakteknya dalam hubungan para pihak pada perjanjian sewa beli ini ada kecendrungan pihak pembeli berada pada posisi yang lemah, disebabkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak sudah ditentukan lebih dulu oleh penjual (pihak perusahaan). Maka kiranya perlu dibentuk suatu peraturan yang bersifat khusus mengenai sewa beli untuk menjamin kepastian hukum dibidang sewa beli ini. |