Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:34 WIB
Detail
BukuPerlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatu Perseroan Terbatas
Bibliografi
Author: Lasut, Richard Stefanus ; Tambuan, Fred B.G (Advisor)
Topik: Perlindungan Minoritas Dalam PT
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Richard Stefanus Lasut's Undergraduated Theses.pdf (302.0KB; 40 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1286
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan peran yang cukup menentukan kepada Perseroan Terbatas (PT) dengan mewajibkan para pelaku bisnis untuk menggunakan PT sebagai wahana usaha mereka, misalnya: penanaman modal dalam negeri (PMDN), penanaman modal asing (PMA). Salah satu tujuan dari kewajiban tersebut adalah menciptakan suatu iklim berinvestasi yang baik Seringkali para investor yang melakukan investasi di Indonesia berada dalam kedudukan sebagai pemegang saham minoritas (Minoritas). PT sebagai wahana usaha mempunyai instrumen bagi perlindungan Minoritas. Setidak-tidaknya terdapat tiga alasan yang memberikan pembenaran atas perlindungan terhadap Minoritas. Pertama, jika sistem hukum Indonesia tidak memberikan perlindungan yang berarti terhadap Minoritas jika dibandingkan dengan sistem hukum negara lain, maka investor asing tidak akan melakukan investasi di dalam perusahaan Indonesia dan investor Indonesia akan lebih memilih untuk melakukan investasi di luar negeri. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, lemahnya perlindungan terhadap Minoritas akan menaikkan biaya rata-rata dari modal perusahaan, yang berakibat lemahnya daya saing perusahaan tersebut berhadapan dengan perusahaan-perusahaan asing. Alasan terakhir perlunya perlindungan terhadap Minoritas lebih bersifat normatif yaitu bahwa setiap pemegang saham, besar atau kecil, harus mendapatkan perlindungan hukum yang cukup. Hukum Indonesia tidak memberikan definisi yang jelas tentang Minoritas. Penentuan apakah suatu pihak ada dalam posisi minoritas harus dilihat per kasus. Penentuan ini biasanya diatur dalam hukum Indonesia berdasarkan persentase dari saham yang ditempatkan, atau nilai absolut dari saham yang dimiliki, atau kombinasi dari kedua hal tersebut. Mengajukan persentase sebagai dasar untuk menentukan bahwa pemegang saham berkedudukan sebagai minoritas tidak selalu dapat diterima. Hukum perseroan Indonesia memungkinkan suatu perusahaan untuk mengeluarkan saham prioritas. Saham prioritas ini memiliki hak-hak khusus yang memungkinkan pemegangnya melakukan kontrol atas perusahaan tanpa memiliki persentase jumlah saham yang besar dan tanpa memasukan jumlah modal yang besar ke dalam perusahaan. Konsekuensi dari hal itu adalah pemegang saham yang memasukkan jumlah modal yang besar ke dalam perusahaan belum tentu mengendalikan perusahaan tersebut. Dalam hal tersebut pemegang saham mayoritas secara efektif berada dalam posisi minoritas sehubungan dengan pengedalian perusahaan. Dalam hukum perseroan Indonesia, partisipasi mod
al dan pengendalian tidak selamanya sejalan, maka menurut pendapat penulis adalah hal yang mustahil untuk memberikan definisi tentang konsep pemegang saham minoritas tanpa memperhatikan situasi pengendalian dalam perusahaan. Dalam keadaan normal (tanpa adanya struktur tertentu yang dapat menyebabkan pemegang saham dengan jumlah saham yang relatif kecil dapat melakukan pengendalian terhadap perusahaan), pemegang saham minoritas adalah pihak yang persentase penyertaan modal dalam perusahaan jauh lebih kecil dari penyertaan modal pemegang saham terbesar. Akan tetapi jika perusahaan menggunakan struktur kontrol tertentu seperti pengeluaran saham prioritas atau struktur perusahaan holding, ukuran jumlah persentase penyertaan modal menjadi tidak relevan. Dalam keadaan ini yang disebut Minoritas adalah pihak yang tidak dapat melakukan pengendalian terhadap perusahaan. Di dalam hukum perseroan Indonesia setiap pemegang saham mempunyai hakhak tertentu, terlepas dari jumlah saham yang dimiliki. Namun, tidak semua hak tersebut dapat digolongkan sebagai hak Minoritas, misalnya: hak untuk memberikan suara dalam RUPS, tidak dapat digolongkan sebagai hak minoritas berdasarkan dua alasan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)