Kemajuan yang pesat dalam dunia bisnis saat ini dibarengi dengan semakin peliknya permasalahan hukum dan semakin kompleksnya sengketa yang terjadi. Dalam kaitannya dengan penulisan ini, dikemukakan antara lain permasalahan- permasalahan sebagai berikut: (1). Peraturan-peraturan apa saja yang dalam praktek dijadikan pedoman dalam melaksanakan eksekusi putusan arbitrase?. (2). Kesulitan- kesulitan apa saja yang ditemui dalam melaksanakan eksekusi keputusan arbitrase?. (3). Bagaimana cara menyelesaikan kesulitan-kesulitan dalam melaksanakan eksekusi keputusan arbitrase?. Untuk mencari solusi dari permasalahan- permasalahan yang telah dikemukakan itu, maka dilakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan maksud agar penelitian tidak didukung dengan teori saja tapi juga disertai dengan keadaan faktual yang terjadi di lapangan. Penulisan tentang proses eksekusi yang dilakukan oleh Pemohon (PT.Nemo Prakarsa Utama) melawan Termohon (PT.Hotel Sahid Jaya Internasional) dalam kasus rumah susun bukan hunian "Menara Sahid". Dalam kasus ini, pemohon dan termohon melakukan perjanjian pengikatan jual beli untuk satuan rumah susun bukan hunian "Menara Sahid". Terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon. Sengketa kemudian diselesaikan melalui BANI. BANI mengeluarkan putusan Kep.Reg.No.5/III-24/ARB/BANI/2000 tanggal 14 Maret 2000.Termohon tidak melaksanakan isi putusan tersebut. Berdasarkan keadaan ini maka eksekusi akan dilimpahkan kepada pengadilan negeri, oleh karena itu akan berlaku prosedur hukum yang sama dengan hukum acara perdata. Proses ini cukup bertele-tele, sehingga memberi peluang ada pihak lain yang menghambatnya. Akhir penyelesaian dari kasus ini didasari atas itikad baik dari kedua belah pihak, terutama dari pihak termohon, sehingga dicapai kesepakatan dengan melakukan negosiasi, dan dibuat perjanjian perdamaian antara pemohon dan termohon. Peraturan yang dijadikan pedoman dalam eksekusi putusan arbitrase adalah UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tapi dalam prakteknya akan digunakan peraturan lain seperti HIR (saatt eksekusi dilimpahkan pada pihak Pengadilan Negeri), dan peraturan lelang (ketika perlu dilakukan lelang). |