Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:52 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase : Tinjauan Terhadap Eksekusi Putusan Bani Reg. No. 5/III-24/Arb/Bani/2000 (Dalam Sengketa Antara PT. Nemo Prakarsa Utama Melawan PT. Hotel Sahid Jaya Internasional)
Bibliografi
Author: Monintja, Maria Carola Debora
Topik: Arbitrase; Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase; Eksekusi Putusan Bani Reg. No. 5/III-24/Arb/Bani/2000
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Maria Carola Debora Monintja's Undergraduated Theses.pdf (716.0KB; 64 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1291
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kemajuan yang pesat dalam dunia bisnis saat ini dibarengi dengan semakin peliknya permasalahan hukum dan semakin kompleksnya sengketa yang terjadi. Dalam kaitannya dengan penulisan ini, dikemukakan antara lain permasalahan-
permasalahan sebagai berikut: (1). Peraturan-peraturan apa saja yang dalam praktek dijadikan pedoman dalam melaksanakan eksekusi putusan arbitrase?. (2). Kesulitan- kesulitan apa saja yang ditemui dalam melaksanakan eksekusi keputusan arbitrase?. (3). Bagaimana cara menyelesaikan kesulitan-kesulitan dalam melaksanakan eksekusi keputusan arbitrase?. Untuk mencari solusi dari permasalahan- permasalahan yang telah dikemukakan itu, maka dilakukan penelitian dengan cara mengumpulkan data dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan maksud agar
penelitian tidak didukung dengan teori saja tapi juga disertai dengan keadaan faktual yang terjadi di lapangan. Penulisan tentang proses eksekusi yang dilakukan oleh Pemohon (PT.Nemo Prakarsa Utama) melawan Termohon (PT.Hotel Sahid Jaya
Internasional) dalam kasus rumah susun bukan hunian "Menara Sahid". Dalam kasus ini, pemohon dan termohon melakukan perjanjian pengikatan jual beli untuk satuan rumah susun bukan hunian "Menara Sahid". Terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Termohon. Sengketa kemudian diselesaikan melalui BANI. BANI mengeluarkan
putusan Kep.Reg.No.5/III-24/ARB/BANI/2000 tanggal 14 Maret 2000.Termohon tidak melaksanakan isi putusan tersebut. Berdasarkan keadaan ini maka eksekusi akan dilimpahkan kepada pengadilan negeri, oleh karena itu akan berlaku prosedur hukum yang sama dengan hukum acara perdata. Proses ini cukup bertele-tele,
sehingga memberi peluang ada pihak lain yang menghambatnya. Akhir penyelesaian dari kasus ini didasari atas itikad baik dari kedua belah pihak, terutama dari pihak termohon, sehingga dicapai kesepakatan dengan melakukan negosiasi, dan dibuat perjanjian perdamaian antara pemohon dan termohon. Peraturan yang dijadikan pedoman dalam eksekusi putusan arbitrase adalah UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tapi dalam prakteknya akan digunakan peraturan lain seperti HIR (saatt eksekusi dilimpahkan pada pihak Pengadilan Negeri), dan peraturan lelang (ketika perlu dilakukan lelang).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)