Mediasi merupakan salah satu alternative dalam menyelesaikan sengketa, yang dimaksud dengan mediasi adalah suatu proses negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang tidak memihak dan netral yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak. Di Indonesia cara penyelesaian sengketa melalui mediasi sudah banyak digunakan. Banyak sengketa bisnis yang diselesaikan melalui mediasi, salah satu contohnya sengketa yang terjadi antara PT. Telkom dengan konsumen pengguna Japati. Dalam praktek, sengketa mengenai penggunaan Japati banyak yang sudah diselesaikan melalui mediasi dan yang menjadi mediator (penengah) di dalam menyelesaikan sengketanya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam teori yang berkembang mengenai mediasi proses yang terjadi terdiri dari berbagai tahap tetapi dalam praktek penyelesaian sengketa Japati, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berusaha untuk mempersingkat proses yang ada, karena yang terpenting dari penyelesaian mediasi adalah timbulnya suatu kesepakatan yang seimbang diantara para pihak yang bersengketa. Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang terpenting adalah adanya mediator yang benar-benar menguasai bidang atau materi dari pokok permasalahan, memiliki itikad yang baik agar dapat menghasilkan suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, dan diharapkan pula dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai proses mediasi, mengingat semakin banyaknya penyelesaian sengketa melalui mediasi digunakan dalam menyelesaikan permasalahan dewasa ini. |