Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:18 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Pertokoan PT. X Pada Plaza Bintaro Jaya
Bibliografi
Author: Karnadi, Margaretha Joice (Advisor); Agustine, Christine Nhazzia
Topik: Perjanjian Sewa-Menyewa Ruangan Pertokoan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christine Nhazzia Agustine's Undergraduated Theses.pdf (860.0KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1339
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai di dalam pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan sewa-menyewa ruangan pertokoan pada Plaza Bintaro Jaya oleh PT. Jaya Real Property selaku pemilik plaza dengan PT. X selaku
penyewa ruangan di plaza tersebut. Selain itu, juga untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di dalamnya serta penyelesaiannya. Adapun metode yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah melalui penelitian kepustakaan; melalui penelitian
lapangan, yang dalam hal ini dilakukan dengan mengadakan wawancara kepada pihak yang terkait yang menguasai obyek masalah; serta melalui penelitian analisa terhadap hasil dari penelitian lapangan tersebut. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa kegiatan sewa-menyewa ruangan pada Plaza Bintaro Jaya yang
dilakukan oleh PT. Jaya Real Property dengan PT. X ini, dituangkan ke dalam bentuk perjanjian tertulis dan dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan. Adapun di dalam perjanjian tersebut, termuat beberapa pokok pikiran, diantaranya mengenai harga sewa ruang, jangka waktu sewa, sistem pembayaran sewa, dan penyediaan fasilitasfasilitas
yang akan digunakan untuk keperluan penyewa, serta hak dan kewajiban yang timbul bagi kedua pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini. Sebelum perjanjian ditandatangani, kedua pihak mempunyai hak untuk merubah atau
mengganti isi perjanjian yang telah dibuat dan setelah itu akan ditandatangani oleh kedua pihak tersebut. Dalam menghadapi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan lebih lanjut (apabila tidak bisa dilakukan dengan musyawarah) perselisihan tersebut kepada
Pengadilan Negeri yang telah dipilih oleh kedua pihak, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)