Tujuan yang ingin dicapai di dalam pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan sewa-menyewa ruangan pertokoan pada Plaza Bintaro Jaya oleh PT. Jaya Real Property selaku pemilik plaza dengan PT. X selaku penyewa ruangan di plaza tersebut. Selain itu, juga untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di dalamnya serta penyelesaiannya. Adapun metode yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah melalui penelitian kepustakaan; melalui penelitian lapangan, yang dalam hal ini dilakukan dengan mengadakan wawancara kepada pihak yang terkait yang menguasai obyek masalah; serta melalui penelitian analisa terhadap hasil dari penelitian lapangan tersebut. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa kegiatan sewa-menyewa ruangan pada Plaza Bintaro Jaya yang dilakukan oleh PT. Jaya Real Property dengan PT. X ini, dituangkan ke dalam bentuk perjanjian tertulis dan dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan. Adapun di dalam perjanjian tersebut, termuat beberapa pokok pikiran, diantaranya mengenai harga sewa ruang, jangka waktu sewa, sistem pembayaran sewa, dan penyediaan fasilitasfasilitas yang akan digunakan untuk keperluan penyewa, serta hak dan kewajiban yang timbul bagi kedua pihak dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini. Sebelum perjanjian ditandatangani, kedua pihak mempunyai hak untuk merubah atau mengganti isi perjanjian yang telah dibuat dan setelah itu akan ditandatangani oleh kedua pihak tersebut. Dalam menghadapi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan lebih lanjut (apabila tidak bisa dilakukan dengan musyawarah) perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri yang telah dipilih oleh kedua pihak, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. |