Dalam pergaulan internasional, negara saling berinteraksi dengan subjek hukum internasional lainnya, yang umumnya direalisasikan dengan perjanjian internasional. Melalui perjanjian internasional, negara menggariskan dasardasar kerjasamanya. Perjanjian internasional merupakan kesepakatan diantara subjek-subjek hukum internasional, diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan hak serta kewajiban terhadap para pihak yang terikat. Dengan kata lain, perjanjian internasional merupakan instrumen yuridik yang didalamnya terdapat kehendak serta kesepakatan bersama dari para pembuatnya. Pada kenyataannya, perjanjian internasional dapat pula berakhir atau dibatalkan. Indonesia, sebagai salah satu subjek hukum internasional, juga membuat perjanjian internasional; diantaranya adalah perjanjian dengan Negara Australia di bidang pemeliharaan keamanan, yang keberadaannya telah dibatalkan tahun 1999. Tentang perjanjian internasional, saat ini telah terdapat suatu konvensi yang secara khusus membahas yaitu Vienna Convention on The Law of Treaties,1969, dengan hanya negara sebagai subjeknya. Dalam konvensi ini dicantumkan pula mengenai pembatalan dan pengakhiran suatu perjanjian internasional. |