Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:01 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Asuransi Jiwa Pada PT. Aig. Lippo
Bibliografi
Author: Dharmabrata, Wahjana (Advisor); Friska, Pretty Juana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2002    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mitra Patty's Undergraduated Theses.pdf (724.0KB; 5 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1358
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia disepanjang hidupnya senantiasa menghadapi ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa atau resiko yang tak terduga sehingga dapat menyebabkan hilangnya atau lenyapnya nilai ekonomi. Ada tiga jenis resiko yang mempengaruhi nilai kehidupan manusia yaitu resiko meninggal dunia, resiko cacat akibat kecelakaan, resiko akibat hari tua. Di zaman sekarang ini untuk mengalihkan atau melimpahkan resiko tersebut adalah dengan cara melimpahkan resiko tersebut kepada pihak lain, dalam hal ini pihak Penanggung ( Perusahaan Asuransi ). Dimana pihak penanggung akan
membayar atau mengganti sejumlah uang kepada tertanggung, dengan syarat tertanggung harus berkewajiban membayar premi asuransi. Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat mengantisipasi bilamana terjadi peristiwa tak terduga, dengan kata lain asuransi jiwa memberikan perlindungan, rasa aman, tentram dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam perjanjian asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Dalam perjanjian itu dituliskan secara ringkas,
sederhana, dan tegas, namun dalam prakteknya sering terjadi penyimpangan atau manipulasi klaim dikarenakan adanya itikad buruk. Penyimpangan yang terjadi ini dan penyelesaiannya sudah diatur dalam perjanjian asuransi. Pengaturan yang dilakukan dalam polis biasanya berupa penunjukkan kepada pihak yang berwajib ( pengadilan negeri ) yang merupakan tempat
penyelesaian perselisihan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Kejujuran dan kebenaran data dari calon pemegang polis dan calon tertanggung sangat penting dan menjadi pedoman untuk kedua belah pihak baik pihak perusahaan asuransi maupun pihak anggota dalam melakukan
hubungan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)