Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:04 WIB
Detail
BukuPerjanjian Pemborongan Pekerjaan Perbaikan Pompa G-3 -O9B Ex G-3-09C Antara PT. Elnusa Petro Teknik Dengaan PT. FIAT Jaya Balik Papan (Suatu Studi Kasus Pada PT. Elnusa Petro Teknik)
Bibliografi
Author: Sari, Deasty Hanum ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2003    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Deasty Hanum Sari's Undergraduated Theses.pdf (737.0KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1345
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu bentuk perjanjian yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ialah Perjanjian Pemborongan pekerjaan.
Pengertian Perjanjian Pemborongan pekerjaan diatur di dalam pasal 1601 (b) yaitu Perjanjian antara pihak pemborong, yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi
pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan sebagai imbalan. Dalam skripsi ini penulis membahas bagaimana bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan perbaikan pompa G-3-09B ex G-3-09C antara PT. Elnusa Petro Teknik dengan PT. Fiat Jaya, dan juga menjabarkan hak-hak dan kewajiban para pihak.
Penulis juga meneliti permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan tersebut serta bagaimana cara penyelesaiannya. Dalam hal ini terjadi permasalahan wanprestasi yang berupa tidak terselesaikannya suatu pekerjaan dengan tepat waktu, yang dilakukan oleh salah satu pihak (pihak pemborong), Bila terjadi hal seperti ini, maka cara
penyelesaiannya ialah dengan prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian oleh kedua belah pihak yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai kata sepakat. Dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan sebaiknya dilandasi dan berpedoman pada asas-asas yang ada di dalam
perikatan misalnya asas kebebasan berkontrak dan tidak lepas dari pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengharuskan adanya itikad baik sehingga perjanjian tersebut tidak dibuat berdasarkan keuntungan di salah satu pihak dan pihak lainnya tidak merasa dirugikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)