Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Persetujuan Trips Dalam Undang-Undang Merek Indonesia
Bibliografi
Author:
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor);
Adityo, Purnomo
Topik:
Persetujuan Trips Dalam Undang-Undang Merek Indonesia
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2003
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Purnomo Adityo's Undergraduated Theses.pdf
(1,021.0KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-1342
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Persetujuan TRIPs pada intinya mengatur mengenai
ketentuan-ketentuan hak milik intelektual yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh negara-negara anggota, antara lain tentang hak atas merek. Pengaturan tentang merek di Indonesia terdapat pada Undang-Undang No. 15 tahun 2001, yang merupakan penyempurnaan dari undangundang tentang merek sebelumnya, agar sesuai dengan standar minimum yang terdapat dalam Persetujuan TRIPs. Standar minimum tersebut mengacu pada ketentuan tentang merek yang terdapat dalam Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial
Property, 1967). Sebagai bahan studi kasus untuk
menguji penerapan ketentuan Persetujuan TRIPs dalam praktek, dibahas putusan pengadilan dalam perkara pembatalan pendaftaran merek Roberta di Camerino dan perkara Alfred Dunhill, yang membuktikan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan Konvensi Paris yang terdapat dalam Persetujuan TRIPs, dalam hal ini ketentuan tentang tidak adanya batas waktu untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang
diajukan dengan itikad tidak baik dan perlindungan
merek terkenal yang meliputi barang dan atau jasa yang tidak sejenis; sehingga dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang merek dalam Persetujuan TRIPs telah diterapkan baik dalam peraturan perundangundangan maupun dalam putusan-putusan hakim.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)