Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Benda Menurut KUH Perdata
Oleh:
Susilawaty
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Widya: Majalah Ilmiah vol. 4 no. 21 (Mar. 1987)
,
page 27.
Topik:
hak kebendaan
;
KUH Perdata
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM47.1
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Hukum benda yaitu peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. Fungsi lain dari hukum benda yaitu mengatur hubungan antara subyek hukum dengan benda. Sedangkan yang dimaksud dengan benda ialah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hukum. Misalnya si A meminjamkan bukunya pada si B, maka yang menjadi obyek disini adalah buku. Hak kebendaan (zekelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan pada setiap orang. Hak kebendaan bersifat mutlak / absolut sebagai lawan dari hak perorangan / pribadi yang bersifat nisbi / relatif yang hanya dapat dipertahankan terhadap pribadi tertentu...
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)