Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:56 WIB
Detail
ArtikelBenda Menurut KUH Perdata  
Oleh: Susilawaty
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Widya: Majalah Ilmiah vol. 4 no. 21 (Mar. 1987), page 27.
Topik: hak kebendaan; KUH Perdata
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM47.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHukum benda yaitu peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak, artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati. Fungsi lain dari hukum benda yaitu mengatur hubungan antara subyek hukum dengan benda. Sedangkan yang dimaksud dengan benda ialah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hukum. Misalnya si A meminjamkan bukunya pada si B, maka yang menjadi obyek disini adalah buku. Hak kebendaan (zekelijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan pada setiap orang. Hak kebendaan bersifat mutlak / absolut sebagai lawan dari hak perorangan / pribadi yang bersifat nisbi / relatif yang hanya dapat dipertahankan terhadap pribadi tertentu...
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)