Di masa - masa sekarang ini, dimana krisis ekonomi masih melanda negeri kita, masyarakat menyadari pentingnya memiliki asuransi kebakaran, untuk melindungi bangunan yang mereka miliki. Dan dalam memiliki asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya kebakaran ini masyarakat ( tertanggung ) mengharapkan untuk mendapatkan jaminan penggantian ganti rugi apabila mereka mengalami kerugian akibat terbakaraya bangunan yang mereka miliki, sehingga mereka bisa mendirikan bangunannya kembali. Tetapi seringkali pemberian ganti rugi menimbulkan beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah di mana tertanggung merasa bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan pihak perusahaan asuransi ( penanggung ) tidak sesuai dengan kerugian yang dialaminya. Hal tersebut biasanya terjadi karena adanya penutupan yang di bawah harga pasar ( under insured ). Sehingga menyebabkan penanggung tidak dapat memberikan ganti rugi secara penuh, tetapi diperhitungkan secara pro rata atau proporsional. Selain masalah tersebut, masalah lain yang sering timbul adalah lamanya waktu pemrosesan klaim yang terjadi, sehingga terkadang masyarakat merasa bahwa pihak asuransi sengaja mengulur - ulur waktu penyelesaian klaim. Kejadian ini terjadi karena memang dalam proses penyelesaian klaim kebakaian ada prosedur - prosedur yang harus dilalui. Untuk menghindari atau meminimalkan masalah tersebut di atas, perusahaan asuransi harus dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi polis dan luas jaminannya pada saat tertanggung mengasuransikan bangunannya, agar bila terjadi suatu klaim tidak menimbulkan konflik. Dan penanggung juga harus dapat memberitahukan kepada tertanggung apabila terjadi perubahan harga, agar tertanggung dapat menyesuaikan harga pertanggungannya. Selain itu penanggung juga harus menjelaskan kepada tertanggung hal - hal apa saja yang harus dilakukan tertanggung pada saat terjadi klaim, data - data, laporan - laporan, atau dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh tertanggung untuk memperlancar proses penyelesaian klaim tersebut. Dan untuk mendapatkan data dan informasi dalam penyusunan skripsi ini, penulis telah melakukan penelitian di PT. Asuransi JASA INDONESIA. Setelah dilakukan penelitian terhadap proses penyelesaian klaim di PT. Asuransi JASA INDONESIA, penulis dapat menyimpulkan bahwa proses klaim pada PT. Asuransi JASA INDONESIA tidak memakan waktu lama apabila dalam pengajuan klaim, tertangung dapat melengkapi semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam penyelesaian klaim ini. Saran - saran yang diajukan oleh penulis dalam menghindari penutupan di bawah harga ( under insured ) sehingga pemberian ganti rugi dapat dilakukan dengan lebih baik. |