Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Upaya Meminimalisir Terjadinya Non Performing Loan di Masa Pandemi Covid-19 dan Upaya Hukum Kemungkinan Tidak Diterimanya Fasilitas Relaksasi Kredit
Oleh:
Ray, Mauritius
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
Jenis:
Article from Books - E-Book
Dalam koleksi:
Prosiding hasil penelitian bidang hukum tahun 2021: perkembangan hukum pada masa pandemi Covid-19: Jakarta, 27 dan 28 April 2021
,
page 49-72.
Topik:
Perbankan
;
Restrukturisasi
;
Kredit
;
Covid-19
Fulltext:
16 - Naskah_Prosiding-Relaksasi_Kredit.pdf
(259.71KB)
Isi artikel
Tahun 2020 awal, masyarakat dunia dikejutkan dengan merebaknya virus Corona. Penyebaran virus Corona semakin hari semakin meluas ke seluruh dunia hingga ke Indonesia. Oleh karena kehadiran virus ini terasa di seluruh belahan dunia dan penyebarannya cukup cepat, maka Direktur Jenderal badan kesehatan internasional atau WHO (World Health Organization), Tedros Ghebreyesus telah menetapkan virus Corona ini sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020. Guna menahan penyebaran virus Corona yang semakin ganas, pemerintah Indonesia mengeluarkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Penulis membahas mengenai bagaimana upaya meminimalisir terjadinya Non Performing Loan terkait ketidakmampuan bayar debitur akibat pandemi Covid-19 dan upaya yang dapat ditempuh debitur terkait kemungkinan tidak diterimanya fasilitas relaksasi pengembalian kredit. Upaya untuk meminimalisir terjadinya Non Performing Loan di sektor perbankan yaitu dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang dapat membantu kinerja debitur yang sedang sulit. Upaya yang dapat dilakukan dalam hal kemungkinan debitur tidak mendapatkan fasilitas relaksasi pengembalian kredit oleh bank di tengah pandemi Covid-19, dapat dilakukan melalui cara internal dengan penyelesaian secara langsung dengan pelaku jasa keuangan dalam hal ini perbankan dan cara eksternal melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan atau melalui pengadilan. Kebijakan ini sebaiknya tetap diberlakukan sampai dengan kondisi perekonomian benar-benar pulih dari dampak Covid-19. Perlu adanya sanksi dalam hal bank mempersulit debitur untuk mendapatkan fasilitas relaksasi kredit di masa pandemi Covid-19.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)