Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:57 WIB
Detail
ArtikelTuturan direktif pelaku dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di kota Depok  
Oleh: Azyyati, Nurina
Jenis: Article from Proceeding
Dalam koleksi: KOLITA 16: Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya Keenam Belas Tingkat Internasional, page 359-362.
Topik: cases of sexual crime; social context; directive; sociopragmatic speech
Fulltext: 359-362 Nurina Azyyati.pdf (241.44KB)
Isi artikelPenelitian ini menyertakan tiga contoh tuturan direktif pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di kota Depok. Dalam tuturan direktif tersebut, pelaku juga menyertai ancaman dan bujuk rayu. Tuturan direktif tersebut digunakan oleh penyidik dalam kepolisian sebagai indikasi untuk melihat ada atau tidaknya paksaan dalam tindakan seksual agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan seksual. Untuk melihat ada atau tidaknya suatu paksaan, maka perlu dilihat relasi kuasa di dalam tuturan direktif. Relasi kuasa tersebut dapat menunjukkan bahwa terdapat suatu pihak yang tidak kuasa untuk merespon sehingga tuturan direktif pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu paksaan. Relasi kuasa tersebut ditemukan melalui analisis konteks sosial yang dikemukakan oleh Holmes (2008) dan prinsip tindak tutur direktif dengan relasi kuasanya oleh Fairclough (1989, dalam Cutting, 2002). Konteks sosial tersebut terdiri dari jarak sosial antara penutur dan penerima, status penutur dan penerima yang bersifat relatif, dan konteks formalitas percakapan. Dari analisis tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tuturan direktif yang diucapkan oleh pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan seksual dapat dikategorikan sebagai paksaan suatu pihak, bukan keinginan kedua belah pihak, karena relasi kuasa inferior yang dimiliki oleh korban
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)