Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kajian UU MD3 revisi 2018 dalam perspektif linguistik forensik
Oleh:
Santoso, B. Wahyudi Joko
;
Auliyak, Muhammad Abdurrohman
Jenis:
Article from Proceeding
Dalam koleksi:
KOLITA 17: Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya Ketujuh Belas Tingkat Internasional
,
page 60.
Topik:
linguistik forensik
;
DPR
;
UU MD3
;
hasil revisi 2018
Fulltext:
60.B. Wahyudi Joko Santoso, Muhammad Abdurrohman Auliyak (hampir OK).pdf
(104.07KB)
Ketersediaan
Perpustakaan PKBB
Nomor Panggil:
406 KLA 17
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Topik tulisan ini adalah kajian UU MD3 hasil revisi yang telah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 12 Februari 2018 dalam perspektif linguistik forensik Olsson (2008). UU MD3 adalah Undangundang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Undang-undang ini berisi berbagai aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas yang juga diatur didalamnya. Aturan itu menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai UU MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan politik. UU ini terdiri atas 428 pasal, dan disahkan pada 5 Agustus 2014 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Alasan pemilihan topik penelitian ini adalah adanya penolakan dari sebagian fraksi di DPR, pengamat dan praktisi hukum, serta masyarakat. Akibatnya, presiden pun tidak mau menandatangani UU MD3 Revisi tersebut. Mereka berpendapat bahwa UU MD3 Revisi itu dapat menjadikan DPR anti kritik dan kebal hukum yang akibatnya mengancam demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun bersama dengan susah payah. UU MD3 Revisi tersebut menjadi kontroversial di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi dan sebagai hasilnya UU tersebut ditolak. Dengan ditolaknya UU tersebut, maka UU MD3 Nomor 17 tahun 2014 kembali berlaku. Sementara itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk beserta maknanya pada beberapa pasal UU MD3 Revisi tersebut, yakni pasal-pasal pasal 73, 122, dan pasal 245. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode simak, yakni menyimak penggunaan bahasa pada pasal-pasal di atas. Adapun teknik dasar yang dipakai adalah teknik sadap dan teknik lanjutan yang berupa teknik salin tempel (copy paste) dari sumber daring. Pendekatan analisis yang digunakan adalah aplikasi langsung (immediate application), yakni peneliti langsung mengidentifikasi bentuk-bentuk lingual dan maknanya yang diduga mengandung berbagai pelanggaran/konsekuensi hukum yang dilakukan DPR akibat dari perevisian UU MD3 pada Februari 2018 dengan asumsi, UU MD3 tersebut menang atau dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa bahasa hukum (UU MD3) tidak hanya berdimensi linguistis mikro semata, namun juga berdeminsi sosial, praktis, dan antropologis. Oleh sebab itu, linguistik terapan memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membantu penegak hukum di Indonesia yang tengah menangi berbagai kasus hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)