Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Biaya Pinjaman yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Oleh:
Nasikhudin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 10 no. 6 (2018)
,
page 50-62.
Topik:
wajib pajak
;
PPh terutang
;
biaya pinjaman
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam penghitungan besarnya PPh terutang, wajib pajak harus memperhatikan biaya-biaya yang dapat maupun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini dikarenakan biaya-biaya tersebut yang akan menentukan besarnya penghasilan kena pajak dan besarnya pajak penghasilan yang terutang, baik bagi wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)