Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:44 WIB
Detail
ArtikelBiaya Pinjaman yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto  
Oleh: Nasikhudin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 10 no. 6 (2018), page 50-62.
Topik: wajib pajak; PPh terutang; biaya pinjaman
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam penghitungan besarnya PPh terutang, wajib pajak harus memperhatikan biaya-biaya yang dapat maupun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini dikarenakan biaya-biaya tersebut yang akan menentukan besarnya penghasilan kena pajak dan besarnya pajak penghasilan yang terutang, baik bagi wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)