ILO (International Labour Organization) dibentuk pada tahun 1919, yang tujuannya ialah untuk meningkatkan keadilan sosial untuk rakyat pekerja di mana saja ,sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Philadelphia. Badan ini menyusun standar perburuhan internasional yang dijadikan petunjuk bagi para penguasa nasional dalam melaksanakan kebijakan tersebut di negaranya masing-masing. Konperensi Perburuhan Internasional mengadakan pertemuan setiap tahunnya, dan fungsinya untuk mencetuskan Konvensi dan Rekomendasi. Melihat banyaknya kecelakaan dan penyakit yang terjadi akibat lingkungan kerja, membuat ILO berusaha untuk memberi perlindungan kepada pekerja,maka dibuatlah Konvensi No.120 tentang Hygiene suatu lingkungan kerja. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi tersebut melalui Undang-undang No.3 Tahun 1969. Pada pelaksanaannya di Indonesia belum maksimal. Selain hygiene, suatu kondisi dan lingkungan kerja memerlukan syarat-syarat yang lain,seperti syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang yang mendukung ialah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja . Tetapi dalam pelaksanaannya juga belumlah maksimal, dikarenakan masalah upah dan kebebasan berserikat lebih diutamakan oleh semua pihak. Padahal dalam prakteknya masalah kondisi dan lingkungan kerja sama pentingnya dengan masalah yang lainnya. Dengan kondisi dan lingkungan kerja yang nyaman, sehat, dan terjamin, diharapkan produktivitas pekerja dapat lebih meningkat. |