Untuk beroperasinya suatu pasar modal diperlukan adanya peran serta aktif dan kerja sama dari pelaku pasar modal. Mulai dari emiten, Reksa Rana, pemodal, Biro Administrasi Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, Penjamin, Wakil Penjamin, Pialang dan Wakil Pialang, Wali Amanat, Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, Penyimpan Harta, Penanggung, Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik. Emiten selaku perusahaan yang akan go public akan mendapatkan tambahan dana dengan menjual saham milik perusahaannya di Bursa Efek. Untuk go public, perusahaan yang akan go public tersebut harus menyertakan pendapat hukum (legal opinion) dari suatu kantor/konsultan hukum pasar modal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). BAPEPAM Departemen Keuangan selaku wakil pemerintah membantu pelaksanaan operasi pasar modal dalam bentuk dikeluarkannya berbagai peraturan-perundang-undangan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Surat Edaran atau Surat Keputusan Kepala BAPEPAM. Konsultan hukum sebagai salah satu pelaku pasar modal yang dalam hal ini selaku profesi penunjang pasar modal dari sudut yuridis formil dan materil. Adapun bentuk tugas dan bantuan dari konsultan hukum adalah dalam hal pembuatan legal auditing dan legal opinion. Hal ini semakin jelas dan nyata dari data yang diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan dan penelitian di lapangan. Melalui studi peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan telah terbukti kedua hipotesis dalam penelitian ini yaitu : 1. Dengan adanya konsultan hukum maka proses perusahaan yang akan go public menjadi reliabel keberadaannya sehingga tidak merugikan masyarakat luas. 2. Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan go public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
Dengan demikian tugas pokok konsultan hukum adalah meneliti dan memeriksa situasi dan kondisi emiten dari sudut hukum dan mengecek keabsahan pemilikan atau harta milik emiten. Keberadaan konsultan hukum pasar modal dalam proses go public dijamin oleh peraturan perundangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK/PM/1992 tentang Pasar Modal. Dan dalam menjalankan tugasnya konsultan hukum sering menghadapi kesulitan dalam bidang administrasi dan psikologis. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas maka perlu terus ditegakkan peraturan perundangan yang sudah ada dan perlu pula ditingkatkan kerja sama yang baik antar pelaku pasar modal. |