Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Laporan Penelitian tentang Efektivitas Hukum Agraria: Suatu Studi Kasus tentang Tanah Pertaniaan Di Kelurahan Larangan Selatan Kecamatan Ciledug, Kota Administratif Tangerang, Jawa Barat
Bibliografi
Author:
Sabon, Max Boli
Topik:
AGRARIAN LAW
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
1991
Jenis:
Research Report
Fulltext:
Efektivitas Hukum Agraria.pdf
(735.64KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
RR-121A
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahua bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian dalam penjelasannya antara lain diutarakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan menggarisbawahi kata-kata "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", khususnya bagi tanah pertanian, rumusan tersebut di atas berarti bahwa penggunaan tanah pertanian harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat petani, setidak-tidaknya untuk meningkatkan taraf hidup rakyat petani.
Ada gejala bahwa tanah pertanian di Kelurahan Larangan Selatan (masuk dalam Kecamatan Ciledug, Tangerang, Jawa Barat), suatu daerah yang berbatasan dengan Kota Metropolitan Jakarta itu, tidak lagi digunakan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat petani, melainkan sebagai objek spekulasi tanah oleh cukong-cukong dari Jakarta. Karena itu rakyat petani di kelurahan tersebut terpaksa tidak lagi hidup bertani pada tanah pertaniannya. Ada yang hidup dari usaha warung kecil-kecilan, ada yang menjadi tukang jahit, dan ada pula yang menjadi tukang ojek. Ada pula yang sama sekali tidak memperoleh lapangan penghidupan baru sehingga masih bercocok tanam di atas tanah cukong itu, namun hal ini adalah sementara sepanjang cukong yang bersangkutan belum memanfaatkan tanahnya.
Ketentuan undang-undang dasar tersebut di atas sudah dijabarkan lebih lanjut dalam hukum agraria Indonesia yang merupakan hukum nasional pertama yang menggeser kedudukan hukum kolonial. Akan tetapi bardasarkan permasalahan di atas tampaknya bahwa hukum agrarian yang kita banggakan tidak mampu berlaku efektif terhadap panggunaan tanah pertanian di Kelurahan Larangan Selatan ini. Oleh karena itu pelbagai kajian untuk mencari faktor penyebabnya, dan pelbagai upaya untuk mencari jalan keluarnya adalah sangat relevan guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)