UU nomor 44 tahun 1960 (UU Migas), khususnya pasal 6 menetapkan bahwa menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan Negara apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan. |