Dalam penemuan hukum terdapat beberapa aliran. Salah satu aliran yang muncul sejalan dengan timbulnya gerakan kodifikasi adalah aliran legisme. Gerakan kodifikasi adalah suatu gerakan yang mencetuskan gagasan untuk menyatukan hukum dan menuangkannya dalam sebuah kitab undang-undang (codex). Sedang aliran legisme adalah aliran dalam ilmu pengetahuan dan peradilan yang tidak mengakui hukum diluar undang-undang. Hukum dan undang-undang itu identik, sedangkan kebiasaan dan ilmu pengetahuan diakui sebagai hukum kalau undang-undang menunjuknya. Menurut aliran ini hakim tidaklah menciptakan hukum. Ajaran ini didasarkan atas pandangan Montesquieu tentang negara ideal. Dalam negara ideal menurut Montesquieu, hakim itu harus tunduk pada undang-undang. Menurut aliran ini semua hukum itu terdapat dalam undang-undang. Hakim menerapkannya terhadap peristiwa yang konkrit. Pandangan seperti itu berkuasa di eropa antara 1830-1880. |