Kebebasan dalam perilaku konsumen dapat dideteksi dan dimonitor dalam aspek psikologis yang mencakup aspek afektif dan kognitif. Namun dalam kenyataan sehari-hari perilaku konsumen banyak dipengaruht oleh otoritas keagamaan. Menjadi menarik karena sebagian besar rakyat Indonesia adalah pemeluk agama Islam yang soleh, yang secara ekonomis merupakan potensi bisnis dalam pemasaran barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan produksi pangan. Lahirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan merupakan langkah maju dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum, khususnya Pasal 30 dan penjelasannya, yang sepenuhnya dikutip dalam paper ini. |