Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:21 WIB
Detail
ArtikelNPWP dan Harta Warisan Orangtua yang Telah Meninggal  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 10 no. 7 (2018), page 24-25.
Topik: NPWP; Warisan; NJOP; keluarga
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSalam kenal redaksi ITR, saya Drili. Mohon pencerahannya atas pertanyaan saya. Keluarga saya mempunyai usaha bengkel yang dikelola oleh ayah saya, namun setahun yang lau ayah saya meninggal dan meninggalkan istri dan 2 orang anak. Selain mempunyai usaha bengkel alm ayah saya mempunyai harta berupa tanah dan bangunan yang merupakan tempat bengkel sekaligus rumah tinggal keluarga saya. Setelah ayah saya meninggal, usaha tersebt dilanjutkan ibu saya dan beliau belum memiliki NPWP dikarenakan beliau dulunya hanya seorang ibu rumah tangga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)