Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
NPWP dan Harta Warisan Orangtua yang Telah Meninggal
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 10 no. 7 (2018)
,
page 24-25.
Topik:
NPWP
;
Warisan
;
NJOP
;
keluarga
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Salam kenal redaksi ITR, saya Drili. Mohon pencerahannya atas pertanyaan saya. Keluarga saya mempunyai usaha bengkel yang dikelola oleh ayah saya, namun setahun yang lau ayah saya meninggal dan meninggalkan istri dan 2 orang anak. Selain mempunyai usaha bengkel alm ayah saya mempunyai harta berupa tanah dan bangunan yang merupakan tempat bengkel sekaligus rumah tinggal keluarga saya. Setelah ayah saya meninggal, usaha tersebt dilanjutkan ibu saya dan beliau belum memiliki NPWP dikarenakan beliau dulunya hanya seorang ibu rumah tangga.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)