Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:44 WIB
Detail
ArtikelJadi Makelar, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 10 no. 7 (2018), page 22-23.
Topik: makelar; pajak; SPT
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelperkenalkan saya Haris, saya karyawan swasta dengan penghasilan dari satu pemberi kerja. Sedangkan istri saya sejak menikah tidak bekerja, namun masih memiliki NPWP. Jadi selama ini penghasilan kami hanya dari perusahaan tempat saya bekerja, dan saya secara rutin melaporkan SPT secara terpisah, dengan SPT istri saya diisi nihil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)