Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jadi Makelar, Berapa Pajak yang Harus Dibayar?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 10 no. 7 (2018)
,
page 22-23.
Topik:
makelar
;
pajak
;
SPT
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
perkenalkan saya Haris, saya karyawan swasta dengan penghasilan dari satu pemberi kerja. Sedangkan istri saya sejak menikah tidak bekerja, namun masih memiliki NPWP. Jadi selama ini penghasilan kami hanya dari perusahaan tempat saya bekerja, dan saya secara rutin melaporkan SPT secara terpisah, dengan SPT istri saya diisi nihil.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)