Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:00 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Konsumen Oleh Pelaku Usaha Online dalam Proses Transaksi di Dki Jakarta  
Oleh: Anandhita, Vidyantina Heppy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Penelitian Pos dan Informatika vol. 4 no. 2 (Dec. 2014), page 107-123.
Topik: perlindungan konsumen; PP PSTE 2012; pelaku usaha online
Fulltext: 30-51-1-SM_Ros.pdf (1.36MB)
Isi artikelPertumbuhan bisnis online yang semakin pesat menjadikan bisnis ini rentan oleh penipuan. Konsumen harus mendapat perlindungan dan kejelasan dalam melakukan transaksi pembelian online. Pemerintah telah berupaya melindungi konsumen transaksi online dengan mengeluarkan PP PSTE 2012 yang mengatur kewajiban pelaku usaha online untuk memberikan perlindungan konsumen dalam proses transaksi sesuai pasal 49. Studi bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kewajiban perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha online di DKI Jakarta. Studi ini menggunakan purposive sampling dengan 30 responden pelaku usaha online. Dari hasil penelitian dikehui bahwa lebih dari 80% responden telah menyampaikan informasi lengkap dan benar mengenai produk (harga, kualitas, merek, spesifikasi) yang ditawarkan, akan tetapi ada sekitar 30% responden yang tidak memberikan jaminan kecacatan dan tidak mencantumkan kontrak dan prosedur pembayaran dalam websitenya. Seluruh responden menyatakan telah menyampaikan informasi mengenai barang yang dikirim kepada konsumen melalui SMS, messenger ataupun telepon. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan kewajiban perlindungan konsumen berdasar PPPSTE 2012 pasal 49 oleh responden pelaku usaha online berada dalam kategori “kurang baik” dimana pelaku usaha online hanya menyampaikan informasi produk dan proses transaksi kepada konsumen secara subjektif tanpa mengacu pada peraturan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)