Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:37 WIB
Detail
BukuTax holiday
Bibliografi
Author: Suwignyo, Thomas
Topik: PAJAK; TAX HOLIDAY
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1997    
Jenis: Papers/Makalah
Fulltext: Tax Holiday.pdf (777.89KB; 5 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR-865
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Abstract
Adalah suatu kenyataan bahwa Indonesia mempunyai wilayah vang membentang dan Sabang sampai Merauke. Wilayah yang begitu luas dan terpencar-pencar serta dibatasi oleh laut. Kondisi geografis yang demikian tentu memerlukan cara tersendiri dalam memajukan serta membangun wilayah-wilayah tersebut.
Pada dewasa ini dimana sedang giat-giatnya negara kita membangun tentu saja pemerintah tidak hanya memikirkan bagaimana mengadakan pembangunan tetapi juga bagaimana agar pembangunan tersebut dapat merata di seluruh pelosok tanah air.
Yang jelas untuk lancarnya suatu pembangunan perlu adanya suatu dana, dan pada masa sekarang ternyata sumber terbesar dana pembangunan tersebut adalah dari sektor pajak.
Ada dua fungsi pajak yakni fungsi pajak sebagai alat untuk dapat memasukkan uang sebanyak mungkin ke kas negara dan pada gilirannya dana tersebut digunakan untuk menghidupi rumah tangga negara.
Sedangkan fungsi pajak lainnya adalah sebagai alat pengatur. Dalam hal fungsi pajak sebagai alat pengatur kita kenal adanya fasilitas perpajakan yang diantaranya adalah tax holiday. Di dalam kenyataannya sudah sejak dikeluarkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing, yakni Undanq-Undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970. Dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 yang juga telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970. pemerintah telah mengqunakan fasilitas perpajakan sebagai sarana untuk memacu pembangunan walaupun tidak dilakukan secara kontinyu.
Akhir-akhir ini pemerintah menghidupkan kembali fasilitas perpajakan yang berupa tax holiday yakni demi memacu lancarnya pembangunan di beberapa sektor dan daerah tertentu. Hal ini sempat menjadi perhatian besar bagi masyarakat pada umumnya dan mass media pada khususnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)