Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sengketa Iklan PT NI versus PT NZMI: Persoalan Etika atau Hukum?
Oleh:
Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Respons: Jurnal Etika Sosial vol. 6 no. 1 (Aug. 2001)
,
page 25-32.
Topik:
etika
;
Rambu-Rambu Iklan
;
Etika
;
Periklanan
;
Kode Etik Periklanan
Fulltext:
Sengketa Iklan PT NI versus PT NZMI Persoalan Etika atau Hukum.pdf
(7.02MB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
RR11.2
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
R20
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Salah satu acuan yang digunakan oleh praktisi periklanan dalam melakukan kegiatan periklanan adalah kode etik yang tertuang dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI). Peraturan atau kode etik tersebut mempunyai kelemahan, diantaranya adalah terdapat beberapa rambu yang bersifat interpretatif dan sanksinya yang bersifat tidak memaksa. Dalam rangka menegakkan etika perikianan, Komisi Periklanan Indonesia merupakan lembaga yang mempunyai tugas mengawasi pentaatan komunitas perikianan terhadap kode etik periklanan. Dalam praktek, belum semua komunitas periklanan mentaati kode etik tersebut, sehingga memunculkan sengketa. Salah satu sengketa tersebut adalah kasus gugatan PT Nestle Indonesia (PT NI) yang memproduksi susu Dancow terhadap PT New Zealand Milk Indonesia (PT NZMI) yang meproduksi susu Andec. Menurut analisis yang penulis lakukan, penulis berkesimpulan bahwa sengketa antara dua produsen susu tersebut sebetulnya masih merupakan persoalan etika, meskipun Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menetapkan bahwa pelanggaran terhadap kode etik periklanan merupakan pelanggaran hukum. (Upload Full-Text_Ali-Nov'2023)
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)