Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:01 WIB
Detail
ArtikelPersoalan Moral dalam Lingkup Profesi di Bidang Hukum  
Oleh: Henriques, Eletherius Are Embu
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Respons: Jurnal Etika Sosial vol. 6 no. 1 (Aug. 2001), page 3-16.
Topik: etika; Kode Etik; Etika Profesi Hukum; Penegakan Hukum; Moral
Fulltext: Persoalan Moral dalam Lingkup Profesi di Bidang Hukum.pdf (10.16MB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: RR11.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: R20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPraktek penegakan hukum di negara ini oleh sebagian penegak hukum atau profesional di bidang hukum ternyata tidak hanya tidak bisa mewujudkan nilai keadilan tetapi juga melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral lainnya: kebebaran, kejujuran, tanggung jawab, dan kebaikan bersama. Ada berbagai alasan yang memicu terjadinya keadaan seperti ni. Alasan itu bisa terletak pada hukum sendiri yang belum sepenuhnya mampu menampung tuntutan nilai dan prinsip moral. Alasan lain, dan mungkin menjadi kendala terbesar, terletak pada pribadi para penegak hukum sendiri. Pertama, hukum dipahami oleh para penegak hukum secara sempitdan kaku seolah-olah menjadi bagian yang berdiri sendiri terpisah dari nilai-nilai yang mendasari keberlakuan hukum. Kedua, ada kencenderungan sebagian penegak hukum untuk memanipulasi pasal-pasal hukum secara sengaja karena berbagai alasan yang menguntungkan: uang, kekuasaan, atau harta kekayaan. Terjadi perubahan orientasi sikap dalam penegakan hukum. Lebih dari pada itu, penanganan pihak penegak hukum dalam menghadapi perkembangan situasi politik don keamanan di beberapa daerah telah mengundang sejurnlah pertanyaan yang perlu untuk dipikirkan secara kritis. Persoalan-persoalan demikian tidak bisa dilihat dari kaca mata hukum semata-mata. Di dalamnya tersangkut pula masalah-masalah moral. Dalam konteks sepenti inilah tuntutan akan kehadiran sebuah etika profesi hukum menjadi hal yang tak bisa terelakkan. (Upload Full-Text_Ali-Nov'2023)
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)