Tindak kecurangan atau fraud merupakan tindakan manusia yang sengaja dan dapat terjadi kapan saja maupun dimana saja. Dalam suatu organisasipun dapat terjadi tindak kecurangan, baik yang dilakukan oleh karyawan golongan rendah, menengah, maupun golongan tinggi. Tindak kecurangan yang dilakukan oleh karyawan golongan rendah biasanya menyangkut pencurian terhadap aktiva instansi atau perusahaan atau pemyalahgunaan fasilitas. Misalnya pencurian/penyelewengan uang tunai, barang inventaris dan lain-lain serta penyalahgunaan fasilitas mesin photo copy instansi/perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak luar dengan imbalan uang. Tindak kecurangan yang dilakukan oleh karyawan golongan rendah biasanya lebih mudah dideteksi dan ditemukan karena antara lain adanya fungsi otorisasi yang dirangkap dengan fungsi pelaksanaan. |