Jakarta yang sekarang ditetapkan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta tanggal 14 November 1990 (LNRI Nomor 84 Tahun 1990, TLNRI Nomor 3430) adalah bekas Batavia yang sangat kesohor itu. Perjalanan panjang sejarah pemerintahan Kota Jakarta cukup rumit dan menarik untuk dikaji. Kota yang sempat dijadikan pusat pemerintahan dan pusat perdagangan ini juga pernah berpredikat sebagai pusat pertempuran bahkan pusat kota memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Dari segi pengaturan perundang—undangan, pemerintahan Kota Jakarta juga mengalami liku—liku pengaturan yang belum tuntas betul. Di sisi lain, Kota Jakarta menjadi begitu penting sebagai Ibukota Negara lantaran kota ini adalah tempat Majelis Permusyawaratan Rakyat melaksanakan sidang-sidangnya (lihat Pasal 2 ayat (3) UUD 1945). Oleh karena itu, sebenarnya kelahiran UU Nomor 11 Tahun 1990 bukanlah semata—mata perintah Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, tetapi lebih penting dari itu adalah amanat Pasal 2 ayat (3) UUD 1945. Sayang sekali, UU Nomor 11 Tahun 1990 tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan hukum pada bagian konsideransnya. Kota Jakarta secara de facto sudah ada sebagai pusat pemerintahan Ibukota Negara Republik Indonesia sejak tahun 1945 dengan sebutan Pemerintah Nasional Kota Djakarta. Namun demikian, secara de jure (dalam arti diatur secara tersendiri) baru ada setelah tahun 1990 melalui Undang-undang Nomor 11. Sebelumnya masih diatur secara tidak lengkap. Jika disiasati Undang—undang Nomor 11 Tahun 1990 akan terlihat bahwa masih diperlukan beberapa peraturan pelaksana. Di samping itu, masih ditemukan beberapa hal yang justru belum jelas. Tulisan ini hendak mengkaji beberapa masalah yang berhubungan dengan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan judul KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH: Suatu Kajian Yuridis Ketatanegaraan Terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 1990. Tulisan ini hanya bersifat eksplorasif dan deskriptif karena hanya menggambarkan perkembangan pengaturan pemerintahan Kota Jakarta. Namun demikian, aspek hukum ketatanegaraan akan sangat dominan khususnya dari Pasal 18 UUD 1945 sampai kepada peraturan organiknya. |