Anda belum login :: 27 Nov 2024 14:24 WIB
Detail
ArtikelPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa  
Oleh: Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 4 no. 3 (Sep. 2004), page 241-253.
Topik: HUBUNGAN INDUSTRIAL; Perselisihan Perburuhan; Alternatif Penyelesaian Sengketa; Perselisihan Hubungan
Fulltext: antonius ps wibowo.pdf (75.4KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerselisihan hubungan industrial antara pengusaha/perusahaan dengan pekerja seringkali dapat terjadi dan tidak mudah diselesaikan. Perselisihan ini dapat berupa perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihanperselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan, maupun melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan dilakukan melalui prosedur gugatan secara perdata, dengan berpedoman pada hukum acara perdata dan hukum perdata/hukum perburuhan. Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui prosedur negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, yang berpedoman pada UU No. 30/1999 dan (yang akan datang) berpedoman pada UU No. 02/2004. Di dalam artikel ini dimuat pembahasan tentang pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui alternatif penyelesaian sengketa dalam UU No. 02/2004, sekaligus perbedaannya dengan pengaturan tentang masalah yang sama dalam UU No. 30/1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)