Anda belum login :: 23 Nov 2024 14:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pailit sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Utang Piutang (Analisa Kasus PT. Jaya Readymix dan PT. Primacoat Lestari Versus PT. Hutama Karya dan PT. Bina Maint)
Oleh:
Hadiarianti, Venantia Sri
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 4 no. 3 (Sep. 2004)
,
page 231-240.
Topik:
utang piutang
;
Pailit
;
Pengadilan Niaga
;
Sengketa Utang Piutang
Fulltext:
venantia sri hadiarianti.pdf
(67.84KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.3
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Masalah utang piutang adalah masalah bisnis yang memerlukan penyelesaian dengan kiat-kiat bisnis, namun karena masalahnya menyangkut hak dan kewajiban para pihak maka perlu penyelesaian secara hukum. Alternatif penyelesaian masalah utang piutang yang ditawarkan adalah melalui lembaga kepailitan. Lembaga kepailitan yang dimaksud adalah lembaga Pengadilan Niaga dengan menggunakan sarana hukum undang-undang kepailitan. Sejak 18 Oktober 2004 telah diberlakukan undang-undang kepailitan yang baru menggantikan yang lama yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 disempurnakan menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Selama periode yang lalu kasus-kasus yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada umumnya terbentur pada hal pembuktian adanya utang, antara lain tentang tidak adanya kesamaan pemahaman para hakim tentang definisi utang, jumlah utang, dan waktu jatuh tempo. Dalam kasus PT. Jaya Readymix dan PT. Primacoat Lestari versus PT. Hutama Karya dan PT. Bina Maint, meskipun sempat dipailitkan di Mahkamah Agung, namun PT. Hutama Karya dan PT. Bina Maint dapat lolos dari status pailit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)