Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:27 WIB
Detail
ArtikelPrinsip Itikad Baik Dalam Berbagai Hukum Kontrak  
Oleh: Hutabarat, Samuel M.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 4 no. 3 (Sep. 2004), page 223-230.
Topik: hukum; Kontrak; Itikad Baik; Hukum Kontrak
Fulltext: samuel hutabarat.pdf (64.7KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada saat kita berbicara tentang sebuah kontrak, maka kita tidak dapat memisahkan antara kontrak dengan itikad baik, sebab dalam sebuah kontrak harus terdapat itikad baik dalam pelaksanaan kontrak tersebut, artinya ketika sebuah kontrak tidak terdapat itikad baik, maka kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam suatu hubungan yang baik diantara para pihak. Tulisan ini mencoba untuk menggambarkan beberapa konsep tentang itikad baik dari berbagai sistem hukum, baik Civil Law System dan Common Law System.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)