Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:51 WIB
Detail
ArtikelEksistensi Instrumen Hukum Pidana Dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen  
Oleh: Shofie, Yusuf
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 4 no. 3 (Sep. 2004), page 192-210.
Topik: HUKUM PIDANA; Hukum Pidana; Perlindungan Konsumen; Hak Konsumen
Fulltext: yusuf shofie.pdf (105.06KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.3
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDiundangkannya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada tanggal 20 April 1999, telah melahirkan perspektif baru tentang isu perlindungan konsumen, yaitu mulainya diperkenalkan bidang hukum baru di Indonesia, yaitu : hukum perlindungan konsumen (consumer protection law) atau hukum konsumen (consumer law). Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen tidaklah terbatas pada pendekatan hukum perdata dan/atau hukum dagang / hukum ekonomi saja, melainkan juga pendekatan-pendekatan hukum pidana serta hukum acara dan alternatif penyelesaian sengketa. Berdasarkan pendekatan hukum pidana, terdapat dua pandangan yang mewarnai interversi hukum pidana (criminal law) dalam hukum perlindungan konsumen. Pandangan ultimum remedium berpendapat bahwa harus diusahakan sesedikit mungkin perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana (delik), dan jika ternyata tidak dapat dihindarkan lagi, maka terhadap perbuatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana tersebut dikenakan sanksi pidana minimal. Sebaliknya pandangan primum remedium menghendaki diterapkannya hukum pidana dengan tetap memperhatikan: (1) kondisi objektif yang berkaitan dengan perbuatan; (2) hal-hal subjektif yang berkaitan dengan pelaku; (3) kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan; (4) kesan masyarakat terhadap tindak pidana; dan (5) perangkat tujuan pemidanaan yang lainnya. Berdasarkan mata rantai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen, di dalam UUPK terdapat dua puluh satu norma hukum pidana bagi pelaku usaha orang perseorangan dan korporasi, yang dapat dibagi dalam empat kelompok berdasarkan jenis kegiatannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)