Dewasa ini minyak bumi masih merupakan sumber utama pemakaian energi baik di dalam negeri maupun didunia internasional. Begitupun pula sampai akhir abad 20 ini minyak bumi diperkirakan masih merupakan sumber energi yang dominan. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan minyak bumi, nampak pula oleh kita pada sisi lain semakin meningkatnya dari tahun ke tahun volume lalu lintas angkutan minyak dan gas bumi, khususnya di lautan. Dalam industri minyak, angkutan merupakan mata rantai yang sangat penting. Minyak dan gas bumi yang dikeluarkan dari perut bumi, kemudian dikumpulkan dan selanjutnya diangkut ke kilang untuk diolah menjadi minyak jadi atau diekspor keluar negeri. Minyak yang telah diolah menjadi minyak jadi diangkut ke tempat-tempat pemasaran. Minyak jadi yang telah ditimbun disuatu tenpat kadang-kadang diangkut lagi ke depot-depot yang lebih kecil. Sejalan dengan bertambahnya jumlah minyak yang diangkut melalui lautan, banyak minyak bumi (crude) maupun bahan bakar minyak (BBM), maka sudah selayaknyalah apabila meningkatnya volume angkutan minyak itu diimbangi dengan peningkatan penyediaan dan perbaikan sarana distribusi baik berupa kapal, kedalaman alur pelayaran, kedalaman kolam pelabuhan, fasilitas sandar kapal, maupun fasilitas tangki penimbun didarat dan pipa bongkar muat yang memadai. Namun dalam kenyataannya terlihat bahwa kenaikan volume angkutan minyak akibat kenaikan kebutuhan yang cukup tinggi belum diimbangi dengan sarana distribusi yang memadai, termasuk penyediaan tangki penimbun didarat. Untuk mengatasi hal tersebut demi kelancaran distribusi minyak, penyelesaian sementara oleh PERTAMINA adalah dengan menggunakan kapal VLCC (Very Large Cru de Carrier) sebagai tenpat peninbunan lepas pantai, atau dikenal dengan istilah floating storage. Digunakannya kapal VLCC sebagai floating storage menimbulkan suatu permasalahan yaitu mengenai tanggung jawab atas muatan yang berada dalam floating storage. Siapa yang bertanggung jawab atas muatan tersebut, Direktorat P & T (Perkapalan dan Telekomunikasi) ataukah Direktorat Pengolahan. Permasalahan inilah yang oleh tulisan ini akan dicoba dikupas dengan meninjau aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan floating storage tersebut. Hasil peninjauan yuridis ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar terhadap permasalahannya atau sekurang-kurangnya menberikan gambaran mengenai duduk permasalahannya dilihat dari sudut hukum. |