Tulisan ini berjudul "Telaah Yuridis Ketatanegaraan Terhadap Eksistensi Perpu Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penundaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menurut Pasal 22 UUD 1945". Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis, normatif dan historis-komparatif serta analisa data secara deskriptif kualitatif ditemukan bahwa eksistensi Perpu Nomor 1 Tahun 1992 tidak selaras dengan ketentuan pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Alasan yang diajukan sebagai dasar dikeluarkannya Perpus Nomor 1 Tahun 1992, yaitu ketidaksiapan masyarakat dan aparatur pemerintah tidak dapat dikategorikan pada tolok ukur ayat (1) Pasal 22 UUD 1945, yaitu hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Disarankan, sebaiknya alasan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1992 pada bagian konsiderans ditambah satu alasan lagi yaitu "demi pengamanan dan penyelamatan pelaksanaan KTT X Gerakan Non Blok. |