Paket Februari, 1991 yang dikeluarkan oleh pemerintah memuat berbagai ketentuan yang menyangkut prinsip berhati-hati (prudential regulation). Salah satu ketentuan dari Pakri adalah bank-bank diwajibkan memenuhi persyaratan capital adequacy ratio (8 persen dari aktiva produktif). Hal ini merupakan suatu masalah yang secara langsung berpengaruh terhadap kegiatan operasional perbankan. Ketentuan capital adequacy ratio versi BIS (The Bank for International Settlement) merupakan permasalahan yang relevan bagi bank-bank devisa saat ini, karena operasinya yang tidak terbatas di dalam negeri saja, tetapi juga di beberapa pusat keuangan dunia sehingga ketentuan BIS ini harus dipatuhi. Dengan demikian ketentuan pemenuhan capital adequacy ratio sangat penting untuk kelayakan bank-bank agar dapat beroperasi secara internasional. |