Pancasila sebagai suatu Weltanschauung, suatu philosophische grondslag yang menjadi dasar di mana Negara Republik Indonesia (RI) ini berdiri telah diperdengarkan untuk pertama kali pada waktu Sukarno menyampaikan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 dengan judul, Pancasila Dasar Negara Indonesia Merdeka, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan(BPUPK). Inti dari rumusan Pancasila telah tertuang dengan resmi dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sesuai Penjelasan UUD 1945 tentang hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945 dijelaskan bahwa hubungan itu "meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun hokum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran inti dari pada Pembukaan dijelmakan dalam pasal UUD 1945 bersumber dan dijiwai tidak lain oleh Weltanscauung, philosophische grondslag, Pancasila, sehingga Pancasila mendapat arti dan fungsi sebagai dasar Negara (Bahan Penataran, 1978:64-65). Maka setiap ucapan Pancasila dikaitkan secara esensial dengan dasar eksistensi negara. Hal ini berarti bahwa untuk melestarikan keutuhan negara, Pancasila harus tetap dijaga dan dilestarikan, sebab apabila Pancasila sebagai dasar bangunan goyah maka seluruh gedung negara ini akan goyah dan akan rubuh bila dasar itu diambil atau dirusakan. Jadi Pancasila adalah dasar utama, fundasi yang merupakan condisi sine qua non berdirinya negara Republik Indonesia. Berdasarkan kesimpulan dari proses historis, politis kultural, maka secara nasional diterima sebagai konsensus seantero rakyat Indonesia, Pancasila menjadi dasar negara yang tidak boleh dirobah oleh pihak manapun, sebab setiap perubahan yang dilakukan terhadap Pancasila akan juga merubah eksistensi negara ini. |